Home ยป 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Pencapaian HAM dan Pekerjaan Rumah yang Tersisa

10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Pencapaian HAM dan Pekerjaan Rumah yang Tersisa

sponsoredbygod.net – Selama satu dekade memimpin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Meskipun demikian, masih ada sejumlah tantangan dan pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Dalam artikel ini, kita akan meninjau pencapaian serta tantangan yang masih dihadapi oleh pemerintah Jokowi terkait HAM.

Pencapaian HAM di Era Jokowi

  1. Pemberian Reparasi untuk Korban Pelanggaran HAM Berat Presiden Jokowi telah menunjukkan komitmen untuk mengatasi pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pada awal 2023, pemerintah mulai memberikan reparasi kepada para korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat. Kebijakan ini mencakup kompensasi finansial, layanan kesehatan, dan dukungan sosial lainnya sebagai bentuk pemulihan bagi para korban. Meskipun belum menyentuh aspek hukum dan keadilan yang diharapkan banyak pihak, langkah ini setidaknya diakui sebagai bentuk tanggung jawab moral negara.
  2. Penguatan Perlindungan Anak dan Perempuan Pemerintah Jokowi juga menunjukkan kemajuan dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan. Salah satunya adalah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022. Undang-undang ini dianggap sebagai tonggak penting untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual di Indonesia, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak. Selain itu, beberapa program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) berperan dalam meningkatkan kesejahteraan anak-anak serta mengurangi angka putus sekolah di seluruh Indonesia.
  3. Kemajuan dalam Pengakuan Hak Masyarakat Adat Di bawah kepemimpinan Jokowi, pemerintah juga telah mengakui beberapa wilayah adat melalui pengesahan hutan adat. Langkah ini merupakan bentuk pengakuan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka, yang selama ini sering terabaikan. Upaya pemerintah untuk meresmikan wilayah hutan adat ini diharapkan dapat melindungi masyarakat adat dari perampasan lahan dan membantu mereka mempertahankan identitas serta budaya mereka.
  4. Perlindungan Pekerja Migran Peningkatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia juga menjadi fokus pemerintah. Pengesahan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi landasan hukum untuk melindungi hak-hak tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya mengurangi risiko eksploitasi dan memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan serta layanan yang memadai, baik dari segi hukum maupun kesejahteraan.

Pekerjaan Rumah yang Masih Tertinggal

  1. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Meskipun telah ada upaya reparasi, banyak aktivis HAM dan keluarga korban yang merasa bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masih jauh dari harapan. Penyelesaian kasus-kasus seperti tragedi 1965, kasus Talangsari, dan peristiwa Semanggi belum menyentuh aspek keadilan pidana bagi para pelaku. Pemerintah Jokowi belum mampu memenuhi tuntutan banyak pihak yang berharap pelaku pelanggaran HAM berat tersebut diadili melalui proses hukum.
  2. Pembatasan Kebebasan Berpendapat Kritik terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi di Indonesia semakin sering terdengar. Beberapa undang-undang, seperti UU ITE, dianggap menjadi alat untuk membatasi kebebasan berbicara. Banyak aktivis dan jurnalis yang mengalami penuntutan hukum atau tekanan karena menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pembatasan ini menjadi tantangan bagi Jokowi untuk menciptakan lingkungan yang lebih bebas dan demokratis bagi masyarakat.
  3. Kekerasan Terhadap Aktivis dan Jurnalis Kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis dan jurnalis masih terjadi di era pemerintahan Jokowi. Banyak laporan mengenai intimidasi, penganiayaan, hingga pembunuhan terhadap aktivis lingkungan, HAM, dan jurnalis yang melaporkan isu-isu kritis. Kasus-kasus ini sering kali belum mendapat penyelesaian hukum yang tegas, sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil dan berdampak negatif pada iklim demokrasi di Indonesia.
  4. Konflik Agraria dan Hak Atas Tanah Meski pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk mengakui hutan adat, konflik agraria masih menjadi isu besar yang membutuhkan perhatian lebih. Banyak masyarakat adat dan petani yang masih berjuang mempertahankan tanah mereka dari perampasan oleh perusahaan besar dan proyek pemerintah. Konflik agraria ini sering kali berujung pada penggusuran paksa dan kekerasan, yang berlawanan dengan prinsip-prinsip HAM dan keadilan.
  5. Kesenjangan Perlindungan HAM di Papua Di Papua, pelanggaran HAM masih menjadi isu yang sangat sensitif. Konflik berkepanjangan di wilayah tersebut, yang melibatkan aparat keamanan dan kelompok separatis, sering kali berdampak pada masyarakat sipil. Laporan mengenai kekerasan terhadap warga Papua, termasuk penangkapan sewenang-wenang dan pembatasan akses ke informasi, menunjukkan bahwa upaya untuk menghormati HAM di Papua masih jauh dari kata selesai. Masyarakat dan lembaga internasional terus menyoroti perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dan dialog yang konstruktif di wilayah tersebut.

Selama satu dekade kepemimpinannya, Presiden Jokowi telah menunjukkan beberapa kemajuan dalam hal penegakan HAM di Indonesia. Langkah-langkah seperti pengesahan UU TPKS, pengakuan hutan adat, dan perlindungan pekerja migran merupakan capaian penting. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, terutama dalam menangani pelanggaran HAM berat masa lalu, pembatasan kebebasan berpendapat, kekerasan terhadap aktivis, konflik agraria, dan isu HAM di Papua.

Pemerintah Jokowi diharapkan dapat memperkuat upaya penyelesaian masalah-masalah tersebut dan meletakkan fondasi yang lebih kokoh bagi penegakan HAM di Indonesia. Masyarakat dan organisasi HAM tetap berharap agar Indonesia dapat berkembang menjadi negara yang lebih menghargai HAM, demokrasi, dan keadilan sosial.

https://dikpora-solo.net/ https://198.199.69.225/ https://167.172.74.109/ https://178.128.59.149/ https://178.128.91.129/ https://68.183.7.18/