sponsoredbygod.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengumumkan rencana untuk merekrut 176.561 anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dalam rangka persiapan Pemilu 2024. Perekrutan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara di seluruh wilayah Sumut
Persyaratan dan Proses Pendaftaran
KPU Sumut akan menetapkan beberapa persyaratan bagi calon anggota KPPS. Umumnya, calon harus memenuhi kriteria usia, pendidikan, dan kemampuan tertentu yang relevan dengan tugas yang akan diemban. Proses pendaftaran dijadwalkan akan dibuka dalam waktu dekat, dan informasi lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran akan diumumkan secara resmi oleh KPU.
Pentingnya Peran KPPS
Anggota KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu, termasuk dalam hal pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Dengan jumlah anggota KPPS yang cukup besar, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan langkah ini, KPU Sumut menunjukkan komitmennya untuk menyelenggarakan pemilu yang transparan dan akuntabel, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses demokrasi.